https://drive.google.com/file/d/1Av_AzOIvfyq_svEWACSitvODpjo2UnJz/view?usp=drivesdk
Minggu, 31 Januari 2021
Minggu, 17 Januari 2021
HUKUM MEMINANG PINANGAN ORANG LAIN DAN MEMINANG WANITA YANG SEDANG IDDAH
A. Hukum Meminang Pinangan Orang Lain
Meminang penangan orang lain yang masih dalam gegamnya
adalah haram , karena dia berarti ngerampas hak dan menyakiti hati peminang
pertama, memecah belah hubungan kekeluargaan dan mengganggu ketentraman , hal
ini berdasarkan hadits Nabi Saw :
المؤمن أخو المؤمنِ فلا يحِلُّ أنْ يَبْتاع على
بيع أخيه ولا يخطب على خطبة أخيه حتى يذَر ( رواه احمد ومسلم
“ Orang mukmin dengan mukmin lainnya adalah
bersaudara, maka tidak boleh ia membeli barang yang sedang di beli saudaranya,
dan jangan meminang pinangan saudaranya sehingga ia meniggalkannya “.
عن ابن عمر رضي الله عنهما كان يقول نهى النبي ص
م أن يبيع بعضكم على بيع بعض ولا يخطبَ الرجل على خطبة اخيه حتى يترك الخاطب قبله
او يأذن له الخاطب
“ Dari Ibnu Umar berkata : Nabi Saw melarang
untuk membeli sesuatu yang telah dibeli oleh sebagian yang lain, seorang
laki-laki meminang di atas pinangan saudaranya sehinga ia meninggalkan
pinangannya, atau peminang memberi izin baginya untuk meminangnya “
Keharaman pinangan orang lain adalah apabila perempuan
itu telah menerima pinangan pertama dan walinya telah dengan terang-terangan
telah mengizinkannya . Tetapi kalu pinangan itu di tolak dengan terang terangan
atau dengan sindiran , atau peminang kedua belum tahu ada orang lain yang sudah
meminangnya , atau pinangan pertama belum diterima, juga belum di tolak, atau
peminangan pertama mengizinkan pria lain untuk meminangnya , maka yang demikian
itu diperbolehkannya. Imam Syafi’i dalam menafsirkan hadits tersebut yang di
riwaytkan oleh At Tirmdzi mengatakan : bilaman perempuan yang dipinang merasa
ridho dan senang maka tidak ada seorang pun meminangnya lagi, tetapi kalau
belum ridlo dan senangnya, maka tidaklah berdosa meminangnya.
Ibnu Qosim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan
larangan tersebut adalah manakala seorang yang baik ( soleh ) meminang di atas
pinangan orang soleh pula. Sedangkan apabila peminang pertama tidak baik /
tidak soleh , sedangkan peminang kedua adalah baik / soleh maka peminangan
semacam itu di perbolehkan.
B, Hukum Meminang Wanita yang Sedang Iddah
Meminang terhadap wanita yang dalam kondisi ber iddah secara terang-terangan adalah haram baik iddah karena kematian, karena tal roj’i atau talak ba’in. Jika perempuan yang masih kondisi iddah roj’i maka ia haram dipinag, karena masih ada ikatan dengan mantan suaminya, dan suaminya itu masih berhak merujuknya kembali sewaktu waktu ia suka. Jika wanita yang beriddah karena tolak ba’in maka haram di pinang dengan terang-terangan karena mantan suaminya masih tetap mempunyai hak terhadap dirinya, juga masih mempunyai hak untuk menikahinya kembali dengan akad baru. Dalam hal boleh atau tidaknya meminang dengan sindiran, dikalangan ulama fuqoha’ berbeda pendapat, namun yang masyhur diperbolehkan meminang dengan sindiran.
Meminang wanita yang masih beriddah karena ditinggal
mati suaminya maka boleh di pinang secara sindiran selama masih dalam iddah karena
hubungan dengan suaminya sudah terputus. Sekalipun demikian tetap dilarang
meminang dengan terang-terangan untuk menjaga agar perempuan itu tidak
terganggu dan tercemar oleh para tetangganya serta menjaga perasaan anggota
keluarga si mati dan pari ahli warisnya, ini berdasarkan firman Allah dalam Al
Qur’an surat Al Baqoroh ayat 235:
ولا جناح عليكم فيما عَرَّضْتم به مِن خِطبة النساء او اَكْنَنْتم فى انفسكم عَلِمَ اللهُ أنَّكم ستَذْكُرونهنَّ ولكن لاّ تُواعِدوهن سِرّاً إلاّ أنْ تقولوا قولا معروفا , ولا تَعْزِموا عُقْدَةَ النِّكاحِ حتى يَبْلُغ الكتابُ أجَلَهُ , واعلموا أنّ الله يعلم ما فى انفسكم فَاحْذَروه .... ( البقرة235 )
kamu menyembunyikan ( keinginan mengawini
mereka ) dalam hatimu, Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka,
dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara
rahasia, kecuali sekedar mengucapkan ( kepada mereka ) perkataan yang ma’ruf.
Dan janganlah kamu ber’azam ( bertetap hati ) untuk berakad nikah , sebelum
habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam
hatimu, maka takutlah kepada Nya..... “
HUKUM WANITA TERPINANG MELIHAT LELAKI YANG MEMINANG
Syariat Islam membolehkan wanita yang sedang
dikhitbahi atau dipinang melihat pria yang sedang meminang, sebagaimana
dibolehkannya peminang melihat wanita yang di pinang. Hal ini agar di antara
keduanya ada saling menentukan pilihan yang terbaik. Karena tidak hanya
monopoli kaum pria yang ingin mendapatkan pasangan yang baik, wanitapun juga
berkeinginan mempunyai pasangan yang baik, karena keharmonisan keluarga menuju
sakinah mawaddah warohmah adalah ditentukan oleh kedua belah pihak.
Keberlangsungan kasih sayang antara suami isteri tidak hanya terletak pada
seorang pria , akan tetapi masing-masing pihak adalah unsur dalam kasih sayang.
Dalam hadits memang tidak memaparkan pandangan wanita
terhadap pria pada saat peminangan. Hal tersebut karena budaya dulu kehidupan
pria ada diruang publik, ruang terbuka, berdagang di pasar-pasar dan ditempat
umum lainnya. Dalam kondisi demikian wanita sangat mudah melihat pria. Berbeda
dengan kehidupan wanita zaman dulu umumnya selalu tinggal di dalam rumah yang
tidak mudah dikenali , masih pakai cadar lagi.
Pada diri pria mempunya hak untuk membebaskan atau
menceraikan pasangannya pada saat sudah tidak adanya kecocokan. Sebab hak talak
ada di tangan pria atau suami , oleh sebab itu wanita melihat pria saat di
khitbahi/ dipinang adalah sangat penting
atau urgen dibandingkan dengan melihatnya sorang pria terhadap wanita,
karena wanita tidak mempunyai hak untuk membebaskan dirinya pada saat sudah
tidak ada kecocokan. Sehingga kalau salah pilih wanita akan merana selamanya
sementara prianya tidak mau melepaskannya.
Khitbah atau peminangan belum menghalalkan yang haram
Khitbah itu proses pra akad nikah , karena pra maka
pelaksananaannya sebelum akad nikah. Yang menghalalkan yang haram saat belum
jadi suami istri adalah akad nikah, oleh karena itu meskipun sudah ada
kesepakatan menerima peminangan maka mereka berdua tetap haram berduaan,
bersepi sepi , berekreasi memadu kasih di pantai samudra umpama, karena kalau
berduan yang ketiga adalah syetah , sebagaiimana sabda Nabi Saw :
لا يَخْلُوَنَّ رجل بإمراة فإنّ ثالثها الشيطان
“ Tidak boleh bersunyi sunyian seorang pria
dengan seorang wanita , karena sesungguhnya yang ketiga adalah setan “.
Hadits tersebut memberi isyarat dengan tegas duduk
berdua meski bertujuan khitbah tetap dilarang, kecuali disertai dengan
mahromnya / keluarganya.
HUKUM MELIHAT WANITA TERPINANG
Hukum melihat wanita terpinang
Inti dari khitbah pada dasarnya adalah melihat dari dekat calon isteri yang akan di nikahi, oleh karena itu dalam khitbah sudah pasti terjadi saling melihat. Karena yang melakukan khitbah adalah dari pihak pria, maka pria tersebut akan melihat wanita yang sedang di khitbahi. Ada batas-batas tertentu yang diperbolehkan dilihat oleh pria yang sedang mengkhitbahi terhadap wanita. Artinya tidak semua anggota badan wanita yang dikhitbahi boleh dilihat semua. Melihat itu penting dalam khitbah, sebagaiman sabda Nabi :
إذهب انظر إليها فإنه أجدار أن يؤدم
بينكما
“
Pergilah dan lihatlah kepadanya karena hal itu lebih patut untuk mendekatkan
kalian berdua “.
فإن استطاع أن ينظر الى ما يدعوه إلى
نكاحها فليفعل
“
Apabila kamu mampu melihat kepadanya terhadap sesuatu yang mendorong untuk
menikahi maka kerjakan “
Kapan waktu melihat wanita terpinang?
Bagaimana dengan lingkungan kita hidup , yang serba
bebas saling melihat antara pria maupun wanita, apa masih diperlukan adanya khitbah
maupun ta’aruf. Barangkali susana timur tengan berbeda jauh dengan susana
disini. Orang wanita arab memakai cadar dan tidak keluar maka wajar ketika
ingin menikahi harus mengenal dulu , harus berkhitbah dulu. Bagaiman kalau
disini sudah kenal dan sering melihatnya masihkah perlu adanya khitbah. Dalam
adat kita jarang orang mengadakan khitbah kecuali kalau sama sekali belum
mengenalnya. Dalam adat istiadat kita kurang diperlakukan adanya khitbah. Kalau
ada keinginan menikah maka langsung keluarga pria datang ke keluarga wanita
meminta agar diperbolehkan anaknya ( ayah wanita ) menjadi isteri anaknya (
ayah pria ) kedatangannya juga tidak disertai dengan calonnya . istilah jawa “
dodok pintu atau nakok ake “ kalau direstui pihak keluarga wanita maka acara
selanjutnya adalah “ naleni / nyangsangi / ngelamar “. Setelah itu baru
diadakan akad nikah yang tanggal , hari dan tahunnya tergantung kesepakatan
kedua belah pihak keluarga tersebut . Misal kalian mau menikah sama temannya
sekelas masak masih ada ta’aruf dan khitbah/ melihat wajahnya setiap hari.
DASAR KHITBAH DAN ANGGOTA TUBUH TERPINANG YANG BOLEH DILIHAT
DASAR KHITBAH
ANGGOTA TUBUH TERPINANG YANG BOLEH DILIHAT
1. 1. Mayuritas Fuqoha’, seperti Imam Malik, Imam Syafi’i dan imam Ahmad
dalam salah satu pendapatnya mengatakan bahwa anggota tubuh wanita terkhitbahi
yang boleh dilihat hanya wajah dan kedua telapak tangan, pendapat ini bersandar
pada ayat Al Qur’an surat An Nur ayat 31 :
ولا يُبْدينَ زينتهنَّ إلاَّ ما ظهر منها
“ Dan janganlah menmpakkan perhiasannya (
auratnya), kecuali apa yang biasa terlihat darinya”
Ibnu Abbas menafsirkan ayat tersbut “ apa yang biasa terlihat darinya “ yang
dimaksudkan adalah wajah dan telapak tangan.
2. 2. Salah satu pendapat Ulama Hanbali berpendapat bahwa batas kebolehan
melihat anggota tubu wanita terkhitbah adalah sebagaimana melihat wanita
mahrom, yaitu apa yang tanpak pada wanita pada umumnya di saat bekerja di
rumah, seperti wajah, kedua telapak tangan, leher, kepala, kedua tumit dan
sesamanya. Tidak boleh melihat anggota tubuh yang tertutup pada umumnya, sperti
dada, punggung dan sesamanya.
3. 3. Ulama Hanafiyah dan Hanabilah yang masyhur madzhabnya berpendapat :
anggota tubuh wanita terkhitbah yang boleh dilihat adalah : wajah, kedua
telapak tangan dan kedua kaki, tidak lebih dari itu.
4. 4. Dawud Adh Dhohiri berpendapat : boleh melihat seluruh anggota tubuh wanita terkhitbah yang di inginkan, Ia berdasarkan keumuman hadits “ lihatlah kepadanya “. Pendapat ini ditolak mayuritas ulama , karena menyelahi ijma’ ulama dan menyalahi prinsip tuntutan kebolehan sesuatu karena darurat diperkirakan sekedarnya
PENGERTIAN DAN HIKMAH KHITBAH
PENGERTIAN KHITBAH
DAN
HIKMAH DISYARIATKAN KHITBAH
A. Pengertian Khitbah
Dalam
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Pasal 1 (a) memberikan definisi sebagai
berikut Peminangan
ialah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria
dengan seorang wanita. Dari
definisi tersebut menunjukkan betapa pentingnya khitbah dilakukan sebelum
mengadakan akad nikah . Ada permintaan dengan tegas dari pihak pria kepada seorang wanita untuk dijadikan
istrinya. Kemudian adanya persetujuan penerimaan menjadi istrinya dimaksudkan
dikemudian hari tidak terjadi kekisruan, salah paham dan salah pilih.
Khitbah adalah prosesi lamaran di mana pihak keluarga calon mempelai laki-laki mengunjungi kediaman calon mempelai perempuan. Dalam pertemuan tersebut, pihak mempelai laki-laki akan mengutarakan permintaannya untuk mengajak sang mempelai perempuan berumah tangga.
Permintaan atau pernyataan tersebut bisa disampaikan langsung oleh sang mempelai laki-laki, tapi juga bisa dengan perantara pihak lain yang dipercayai sesuai dengan ketentuan agama. Khitbah sendiri harus dijawab “Ya” atau “Tidak”. Jika sang mempelai perempuan mengiyakan, maka dirinya disebut sebagai makhthubah, atau perempuan yang telah resmi dilamar. Dengan demikian, dia tidak diperkenankan untuk menerima lamaran dari laki-laki lain.
Link ppt
https://drive.google.com/file/d/1Av_AzOIvfyq_svEWACSitvODpjo2UnJz/view?usp=drivesdk





