Syariat Islam membolehkan wanita yang sedang dikhitbahi atau dipinang melihat pria yang sedang meminang, sebagaimana dibolehkannya peminang melihat wanita yang di pinang. Hal ini agar di antara keduanya ada saling menentukan pilihan yang terbaik. Karena tidak hanya monopoli kaum pria yang ingin mendapatkan pasangan yang baik, wanitapun juga berkeinginan mempunyai pasangan yang baik, karena keharmonisan keluarga menuju sakinah mawaddah warohmah adalah ditentukan oleh kedua belah pihak. Keberlangsungan kasih sayang antara suami isteri tidak hanya terletak pada seorang pria , akan tetapi masing-masing pihak adalah unsur dalam kasih sayang.
Dalam hadits memang tidak memaparkan pandangan wanita terhadap pria pada saat peminangan. Hal tersebut karena budaya dulu kehidupan pria ada diruang publik, ruang terbuka, berdagang di pasar-pasar dan ditempat umum lainnya. Dalam kondisi demikian wanita sangat mudah melihat pria. Berbeda dengan kehidupan wanita zaman dulu umumnya selalu tinggal di dalam rumah yang tidak mudah dikenali , masih pakai cadar lagi.
Pada diri pria mempunya hak untuk membebaskan atau menceraikan pasangannya pada saat sudah tidak adanya kecocokan. Sebab hak talak ada di tangan pria atau suami , oleh sebab itu wanita melihat pria saat di khitbahi/ dipinang adalah sangat penting atau urgen dibandingkan dengan melihatnya sorang pria terhadap wanita, karena wanita tidak mempunyai hak untuk membebaskan dirinya pada saat sudah tidak ada kecocokan. Sehingga kalau salah pilih wanita akan merana selamanya sementara prianya tidak mau melepaskannya.
Khitbah atau peminangan belum menghalalkan yang haram
Khitbah itu proses pra akad nikah , karena pra maka pelaksananaannya sebelum akad nikah. Yang menghalalkan yang haram saat belum jadi suami istri adalah akad nikah, oleh karena itu meskipun sudah ada kesepakatan menerima peminangan maka mereka berdua tetap haram berduaan, bersepi sepi , berekreasi memadu kasih di pantai samudra umpama, karena kalau berduan yang ketiga adalah syetah , sebagaiimana sabda Nabi Saw :
لا يَخْلُوَنَّ رجل بإمراة فإنّ ثالثها الشيطان
“ Tidak boleh bersunyi sunyian seorang pria dengan seorang wanita , karena sesungguhnya yang ketiga adalah setan “.
Hadits tersebut memberi isyarat dengan tegas duduk berdua meski bertujuan khitbah tetap dilarang, kecuali disertai dengan mahromnya / keluarganya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar