PENGERTIAN KHITBAH
DAN
HIKMAH DISYARIATKAN KHITBAH
A. Pengertian Khitbah
Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Pasal 1 (a) memberikan definisi sebagai berikut Peminangan ialah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita. Dari definisi tersebut menunjukkan betapa pentingnya khitbah dilakukan sebelum mengadakan akad nikah . Ada permintaan dengan tegas dari pihak pria kepada seorang wanita untuk dijadikan istrinya. Kemudian adanya persetujuan penerimaan menjadi istrinya dimaksudkan dikemudian hari tidak terjadi kekisruan, salah paham dan salah pilih.
Khitbah adalah prosesi lamaran di mana pihak keluarga calon mempelai laki-laki mengunjungi kediaman calon mempelai perempuan. Dalam pertemuan tersebut, pihak mempelai laki-laki akan mengutarakan permintaannya untuk mengajak sang mempelai perempuan berumah tangga.
Permintaan atau pernyataan tersebut bisa disampaikan langsung oleh sang mempelai laki-laki, tapi juga bisa dengan perantara pihak lain yang dipercayai sesuai dengan ketentuan agama. Khitbah sendiri harus dijawab “Ya” atau “Tidak”. Jika sang mempelai perempuan mengiyakan, maka dirinya disebut sebagai makhthubah, atau perempuan yang telah resmi dilamar. Dengan demikian, dia tidak diperkenankan untuk menerima lamaran dari laki-laki lain.
Akad nikah dalam Islam adalah akad yang agung dan sangat sakral karena merupakan akad ibadah yang sangat mulia. Oleh karena itu akad ini hanya dilakukan oleh makhluk yang mulia yaitu manusia yang oleh Allah dimulyakan , sebagaimana firman Nya dalam Al Qur’an surat Al Isro ayat 70 :
ولقد كرّمنا بنى أدم وحملناهم فى البر والبحر ورزقناهم من الطيبات
وفضّلناهم على كثير ممن خلقنا تفضيلا
“ Dan sesunguhnya, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut , dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna “
Akad nikah adalah diharapkan untuk selama hidup bukan untuk rencana sementara. Salah satu dari kedua calon pasangan suami isteri hendaknya tidak mendahului ikatan pernikahan dengan sesuatu yang lain yang berakibat fatalnya akad pernikahan tersebut, oleh karena itu harus dipikir dan dipertimbangkan dengan seksama sebelum menentukan pilihan. Mengetahui dengan jelas cara pandangnya, karakternya, akhlaknya, agamanya. Ketergesaan tanpa adanya pemikiran dan pertimbangan yang matang dalam menjalankan ikatan perkawinan akan berakibat terjadinya keburukan yang menimpa keduanya atau salah satunya. Inilah hikmah diadakannya khitbah .

good
BalasHapusSangat bermanfaat kakak
BalasHapus