HUKUM MELIHAT WANITA TERPINANG

 



Hukum melihat wanita terpinang

            Inti dari khitbah pada dasarnya adalah melihat dari dekat calon isteri yang akan di nikahi, oleh karena itu dalam khitbah sudah pasti terjadi saling melihat. Karena yang melakukan khitbah adalah dari pihak pria, maka pria tersebut akan melihat wanita yang sedang di khitbahi. Ada batas-batas tertentu yang diperbolehkan dilihat oleh pria yang sedang mengkhitbahi terhadap wanita. Artinya tidak semua anggota badan wanita yang dikhitbahi boleh dilihat semua. Melihat itu penting dalam khitbah, sebagaiman sabda Nabi :

إذهب انظر إليها فإنه أجدار أن يؤدم بينكما

            “ Pergilah dan lihatlah kepadanya karena hal itu lebih patut untuk mendekatkan kalian berdua “.

فإن استطاع أن ينظر الى ما يدعوه إلى نكاحها فليفعل

            “ Apabila kamu mampu melihat kepadanya terhadap sesuatu yang mendorong untuk menikahi maka kerjakan “

Kapan waktu melihat wanita terpinang?


            Mayuritas ulama membolehkan melihat wanita terpinang adalah pada saat seorang pria memiliki keringinan kuat menikah dan ada kemampuan baik secara fisik maupun material. Syarat berkenaan dengan wanita yang dipinang pada saat dilihat untuk dinikahi , bukan wanita penghibur atau bukan isteri orang lain. Ini berarti kebolehan melihat wanita saat peminangan/ berkhitbah. Imam Syafi’i berpendapat : hendaknya melihat wanita sebelum khitbah dengan niat akan menikahinya, baik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan ( secara rahasia ) maupun sepengetahuan keluarganya , dengan sepengetahuan keluarganya lazim disebut ta’aruf. Barang kali langkah yang terbaik adalah melihat dengan rahasia, karena seandainya setelah melihat tidak ada kecocokan tidak membuat hati wanita tersebut merasa tersakiti. Berbeda dengan melihat langsung / ta’aruf yang di saksikan keluarganya, kalau tidak ada kecocokan untuk dilanjutkan perkawinan tentu membuat pihak wanita tersakiti.

            Bagaimana dengan lingkungan kita hidup , yang serba bebas saling melihat antara pria maupun wanita, apa masih diperlukan adanya khitbah maupun ta’aruf. Barangkali susana timur tengan berbeda jauh dengan susana disini. Orang wanita arab memakai cadar dan tidak keluar maka wajar ketika ingin menikahi harus mengenal dulu , harus berkhitbah dulu. Bagaiman kalau disini sudah kenal dan sering melihatnya masihkah perlu adanya khitbah. Dalam adat kita jarang orang mengadakan khitbah kecuali kalau sama sekali belum mengenalnya. Dalam adat istiadat kita kurang diperlakukan adanya khitbah. Kalau ada keinginan menikah maka langsung keluarga pria datang ke keluarga wanita meminta agar diperbolehkan anaknya ( ayah wanita ) menjadi isteri anaknya ( ayah pria ) kedatangannya juga tidak disertai dengan calonnya . istilah jawa “ dodok pintu atau nakok ake “ kalau direstui pihak keluarga wanita maka acara selanjutnya adalah “ naleni / nyangsangi / ngelamar “. Setelah itu baru diadakan akad nikah yang tanggal , hari dan tahunnya tergantung kesepakatan kedua belah pihak keluarga tersebut . Misal kalian mau menikah sama temannya sekelas masak masih ada ta’aruf dan khitbah/ melihat wajahnya setiap hari.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Link ppt

 https://drive.google.com/file/d/1Av_AzOIvfyq_svEWACSitvODpjo2UnJz/view?usp=drivesdk