DASAR KHITBAH
ANGGOTA TUBUH TERPINANG YANG BOLEH DILIHAT
1. 1. Mayuritas Fuqoha’, seperti Imam Malik, Imam Syafi’i dan imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya mengatakan bahwa anggota tubuh wanita terkhitbahi yang boleh dilihat hanya wajah dan kedua telapak tangan, pendapat ini bersandar pada ayat Al Qur’an surat An Nur ayat 31 :
ولا يُبْدينَ زينتهنَّ إلاَّ ما ظهر منها
“ Dan janganlah menmpakkan perhiasannya ( auratnya), kecuali apa yang biasa terlihat darinya”
Ibnu Abbas menafsirkan ayat tersbut “ apa yang biasa terlihat darinya “ yang dimaksudkan adalah wajah dan telapak tangan.
2. 2. Salah satu pendapat Ulama Hanbali berpendapat bahwa batas kebolehan melihat anggota tubu wanita terkhitbah adalah sebagaimana melihat wanita mahrom, yaitu apa yang tanpak pada wanita pada umumnya di saat bekerja di rumah, seperti wajah, kedua telapak tangan, leher, kepala, kedua tumit dan sesamanya. Tidak boleh melihat anggota tubuh yang tertutup pada umumnya, sperti dada, punggung dan sesamanya.
3. 3. Ulama Hanafiyah dan Hanabilah yang masyhur madzhabnya berpendapat : anggota tubuh wanita terkhitbah yang boleh dilihat adalah : wajah, kedua telapak tangan dan kedua kaki, tidak lebih dari itu.
4. 4. Dawud Adh Dhohiri berpendapat : boleh melihat seluruh anggota tubuh wanita terkhitbah yang di inginkan, Ia berdasarkan keumuman hadits “ lihatlah kepadanya “. Pendapat ini ditolak mayuritas ulama , karena menyelahi ijma’ ulama dan menyalahi prinsip tuntutan kebolehan sesuatu karena darurat diperkirakan sekedarnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar