HUKUM MEMINANG PINANGAN ORANG LAIN DAN MEMINANG WANITA YANG SEDANG IDDAH

 


A. Hukum Meminang Pinangan Orang Lain

               Meminang penangan orang lain yang masih dalam gegamnya adalah haram , karena dia berarti ngerampas hak dan menyakiti hati peminang pertama, memecah belah hubungan kekeluargaan dan mengganggu ketentraman , hal ini berdasarkan hadits  Nabi Saw :

المؤمن أخو المؤمنِ فلا يحِلُّ أنْ يَبْتاع على بيع أخيه ولا يخطب على خطبة أخيه حتى يذَر ( رواه احمد ومسلم

“ Orang mukmin dengan mukmin lainnya adalah bersaudara, maka tidak boleh ia membeli barang yang sedang di beli saudaranya, dan jangan meminang pinangan saudaranya sehingga ia meniggalkannya “.

عن ابن عمر رضي الله عنهما كان يقول نهى النبي ص م أن يبيع بعضكم على بيع بعض ولا يخطبَ الرجل على خطبة اخيه حتى يترك الخاطب قبله او يأذن له الخاطب

“ Dari Ibnu Umar berkata : Nabi Saw melarang untuk membeli sesuatu yang telah dibeli oleh sebagian yang lain, seorang laki-laki meminang di atas pinangan saudaranya sehinga ia meninggalkan pinangannya, atau peminang memberi izin baginya untuk meminangnya “

            Keharaman pinangan orang lain adalah apabila perempuan itu telah menerima pinangan pertama dan walinya telah dengan terang-terangan telah mengizinkannya . Tetapi kalu pinangan itu di tolak dengan terang terangan atau dengan sindiran , atau peminang kedua belum tahu ada orang lain yang sudah meminangnya , atau pinangan pertama belum diterima, juga belum di tolak, atau peminangan pertama mengizinkan pria lain untuk meminangnya , maka yang demikian itu diperbolehkannya. Imam Syafi’i dalam menafsirkan hadits tersebut yang di riwaytkan oleh At Tirmdzi mengatakan : bilaman perempuan yang dipinang merasa ridho dan senang maka tidak ada seorang pun meminangnya lagi, tetapi kalau belum ridlo dan senangnya, maka tidaklah berdosa meminangnya.

            Ibnu Qosim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan larangan tersebut adalah manakala seorang yang baik ( soleh ) meminang di atas pinangan orang soleh pula. Sedangkan apabila peminang pertama tidak baik / tidak soleh , sedangkan peminang kedua adalah baik / soleh maka peminangan semacam itu di perbolehkan.


B, Hukum Meminang Wanita yang Sedang Iddah

            Meminang terhadap wanita yang dalam kondisi ber iddah secara terang-terangan adalah haram baik iddah karena kematian, karena tal roj’i atau talak ba’in. Jika perempuan yang masih kondisi iddah roj’i maka ia haram dipinag, karena masih ada ikatan dengan mantan suaminya, dan suaminya itu masih berhak merujuknya kembali sewaktu waktu ia suka. Jika wanita yang beriddah karena tolak ba’in maka haram di pinang dengan terang-terangan karena mantan suaminya masih tetap mempunyai hak terhadap dirinya, juga masih mempunyai hak untuk menikahinya kembali dengan akad baru. Dalam hal boleh atau tidaknya meminang dengan sindiran, dikalangan ulama fuqoha’ berbeda pendapat, namun yang masyhur diperbolehkan meminang dengan sindiran.

            Meminang wanita yang masih beriddah karena ditinggal mati suaminya maka boleh di pinang secara sindiran selama masih dalam iddah karena hubungan dengan suaminya sudah terputus. Sekalipun demikian tetap dilarang meminang dengan terang-terangan untuk menjaga agar perempuan itu tidak terganggu dan tercemar oleh para tetangganya serta menjaga perasaan anggota keluarga si mati dan pari ahli warisnya, ini berdasarkan firman Allah dalam Al Qur’an surat Al Baqoroh ayat 235:

ولا جناح عليكم فيما عَرَّضْتم به مِن خِطبة النساء او اَكْنَنْتم فى انفسكم  عَلِمَ اللهُ أنَّكم ستَذْكُرونهنَّ ولكن لاّ تُواعِدوهن سِرّاً إلاّ أنْ تقولوا قولا معروفا , ولا تَعْزِموا عُقْدَةَ النِّكاحِ حتى يَبْلُغ الكتابُ أجَلَهُ , واعلموا أنّ الله يعلم ما فى انفسكم فَاحْذَروه .... ( البقرة235 ) 

                        kamu menyembunyikan ( keinginan mengawini mereka ) dalam hatimu, Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan ( kepada mereka ) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu ber’azam ( bertetap hati ) untuk berakad nikah , sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada Nya..... “

             Yang dimaksudkan dengan permpuan-perempuan di sini adalah perempuan yang sedang dalam masa iddah kematian , sebab yang dibicarakan dalam ayat ini adalah soal kematian. Sedangkan yang dimaksud kata sindiran adalah seseorang yang mengucapkan kata-kata tersuratnya berlainan dengan yang tersiratnya. Seperti “ rumah ini gak ada yang jaganya “ , atau memberikan hadiah saat masih iddah.


1 komentar:

Link ppt

 https://drive.google.com/file/d/1Av_AzOIvfyq_svEWACSitvODpjo2UnJz/view?usp=drivesdk